KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 SUBANG
Nomor : TU.01.02/132-SMPN1.Sbg.
T e n t a n g
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian sekolah pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk nilai Forto Folio, nilai Penugasan dan nilai Rapor semester 1 s.d. 6;
b. bahwa ujian sekolah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;
c. Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tentang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 13 Juni 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala SMP Negeri 1 Subang tentang Penetapan Kelulusan Peserta didik tahun pelajaran 2021/2022.
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 nomor 78, tambahan Lembaran Negera Nomor 4301)
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2005 nomor 41, tambahan Lembaran Negera nomor 4496)
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
4. Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona diases (Covid-19) tentang Ujian Sekolah untuk kelulusan.
Memutuskan / Menetapkan :
Pertama : Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Subang tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik tahun pelajaran 2021/2022.
Kedua : Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2021/2022 pada SMP Negeri 1 Subang, sebagaimana tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga : Peserta didik yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Berikut SK Kelulusan Siswa SMP Negeri 1 Subang Tahun Pelajaran 2021/2022.
Catatan : Tidak boleh ada siswa yang keluyuran konpoi menggunakan sepeda motor atau coret-coret pakaian seragam, jika terjadi hal tersebut maka siswa yang melanggar akan dikenakan sanksi dan ditangguhkan status kelulusannya.
M.Rizki
14 June 2022 14:22