Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, No. 800/1307-Disdikbud/2020 mengenai Pemberitahuan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021. Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) tanggal 24 Maret 2020.